Syarat Berkunjung ke Tempat Wisata Kabupaten Malang Lebih Ketat, Tak Cukup Hanya Beli Tiket

4 Juni 2020 18:00 WIB
Disparbud Kabupaten Malang akan memperketat kunjungan ke tempat wisata dengan mewancanakan penjualan tiket secara online pada masa transisi normal baru (new normal).
Disparbud Kabupaten Malang akan memperketat kunjungan ke tempat wisata dengan mewancanakan penjualan tiket secara online pada masa transisi normal baru (new normal). ( )

Malang, Sonora.ID - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang akan memperketat kunjungan ke tempat wisata dengan mewancanakan penjualan tiket secara online pada masa transisi normal baru (new normal).

Penjualan tiket online akan diterapkan saat tempat pariwisata kembali dibuka.

Nantinya calon pengunjung tidak hanya membeli tiket, tetapi juga harus melampirkan dokumen surat kesehatan sesuai prosedur protokol kesehatan.

Baca Juga: Aturan Berkunjung di Pasar Tradisional Kabupaten Malang Selama New Normal

Tujuannya adalah untuk meminimalisir penularan virus COVID-19 di objek wisata.

Made Arya Wedhantara, Kepala Disparbud Kabupaten Malang mengatakan ketika sudah tiba di pintu masuk, wisatawan wajib menunjukkan barcode tiket ke petugas penjaga loket.

Sejauh ini percontohan pembelian tiket wisata secara online akan dimulai diterapkan di Desa Wisata Pujon Kidul dan akan fokuskan untuk menjadi percontohan agar bisa menilai SOP yang bagus dan benar.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Malang Bahas 4 Rancangan Peraturan Umum Daerah

Realisasi penjualan tiket online itu masih diupayakan sebulan mendatang.

Saat ini Disparbud Kabupaten Malang masih sosialisasi protokol kesehatan COVID-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm