Salat Jumat Perdana Pasca PSBB, Nurdin Abdullah Beri Empat Arahan

5 Juni 2020 13:01 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( Humas Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Aktivitas rumah ibadah di Makassar khususnya masjid hari ini, Jumat (5/6/2020) sudah memasuki tahap new normal yang ditandai dengan pelaksanaan Salat Jumat secara berjemaah.

Salah satu masjid yang hari ini melaksanakan Salat Jumat perdana pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) adalah Al Markaz Al Islami.

Bahkan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyempatkan waktu untuk salat jumat di masjid kebanggaan Makassar tersebut.

"Ini tempat kita berdoa. Sudah 12 kali kita tidak Salat Jumat. Nah, dengan kondisi Makassar saat ini dan Sulsel secara umum, tinggal bagaimana kita betul-betul melaksanakan protokol kesehatan. Lagi-lagi itu. Kita berharap masjid dulu dibuka baru mal," ucap Nurdin Abdullah.

Meski demikian, Nurdin Abdullah memberi beberapa arahan kepada pengurus masjid yang mulai akan melaksanakan salat jumat.

Baca Juga: 18 Daerah Di Makassar Aman Dari Covid-19, Nurdin Abdullah : Masih Fluktuatif

Hal pertama adalah jemaah harus menggunakan masker, jemaah yang tidak memakai masker, tidak diperkanankan masuk masjid.

Kedua, pengurus masjid juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta scanner.

Alat-alat ini sebagai penegasan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tengah wabah virus corona.

"Ketiga, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dianjurkan agar tidak ke masjid. Seperti batuk, demam, pilek, beringus dan sebagainya itu sebaiknya di rumah. Tidak usah ke masjid dulu," pesannya.

Terakhir, lanjut Nurdin, panitia harus mengatur jarak jemaah.

Masyarakat harus datang dengan tertib, dan panitianya menjaga jarak, mengatur jemaah sehingga betul-betul tidak terjadi kontak satu sama lain. 

Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Masyarakat Agar Belajar Dari Alam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm