Transisi Menuju Normal Baru, Surabaya Berlakukan Perwali 12 Protokol Kesehatan

12 Juni 2020 10:30 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya ( Sonora/Budi Santoso)

“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” imbuhnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar.

Meski demikian, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidang tugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

Baca Juga: Demi Perekonomian Warga Surabaya, Risma Minta PSBB Tak DIperpanjang

“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” jelasnya.

Dalam menerapkan Perwali ini pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat.

“Nanti juga ada assesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubugan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Pada Motor, Jika...

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm