Kebijakan New Normal, Jam Kerja di Jabodetabek Dibagi Jadi Dua Shift

15 Juni 2020 07:25 WIB
jam kerja di masa new normal.
jam kerja di masa new normal. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pada masa new normal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis jam kerja untuk masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona (Covid-19).

Jam kerja tersebut dibagi menjadi dua shift yaitu  pukul 07.00-15.00 WIB atau pukul 10.00-18.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. 

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: KA Reguler Beroperasi, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

Ia melanjutkan, dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Kemudian untuk gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Yurianto menjelaskan, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan adanya keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan jumlah penumpangnya sendiri.

Sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.

Peraturan jam kerja itu juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.

"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," jelasnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm