Gubernur Sulsel: Kereta Api Makassar-Parepare Beroperasi Juni 2021

16 Juni 2020 08:35 WIB
rapat koordinasi bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Senin (15/6/2020).
rapat koordinasi bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Senin (15/6/2020). ( Sonora.ID/Dian Mega)

Makassar, Sonora.ID - Proyek Kereta Api Makassar-Parepare akan beroperasi pada bulan Juni 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat melakukan rapat koordinasi bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Senin (15/6/2020).

Menurut Nurdin, target tersebut bisa tercapai apabila seluruh struktur pemerintahan bekerja dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempermudah pembebasan lahan. Olehnya itu, Nurdin berharap melalui pertemuan tersebut, akan memberi solusi dalam rangka percepatan pembebasan lahan yang hingga kini belum selesai.

"Saya kira target Juni 2021 ini, bukan target yang muluk-muluk selama struktur pemerintahan di Kabupaten Pangkep maupun Maros bekerja secara sistematis. Dilibatkanlah seluruh tokoh-tokoh. Kalau tidak salah tadi, hampir boleh dikata pembebasan lahan kita hampir menemukan titik terang," jelas Nurdin Abdullah.

Ia pun memastikan, bahwa Kejati Sulsel terus mengawal proyek nasional tersebut. Dengan demikian, pihaknya tidak khawatir jika terjadi persinggungan secara hukum dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga: Empat Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Resmi Dilantik

"Sekali lagi nggak usah ragu, karena kita dibackup sama Pak Kajati, yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan. Sebab, proses pembebasan lahan tersebut tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan.

Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga apresal independen. Sementara hak garap lahan tidak memerlukan surat keterangan kepala desa.

"Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," imbuh Firdaus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm