Masa Transisi, Kapasitas Penumpang Pesawat Udara Terus Ditambah

16 Juni 2020 18:30 WIB
Kapasitas Penumpang Pesawat Udara Terus Ditambah
Kapasitas Penumpang Pesawat Udara Terus Ditambah ( Sonora/Wahyuni)

Medan, Sonora.ID - PT Angkasa Pura II menambah kapasitas penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Kualanamu menjadi 70 persen di masa new normal, dari kapasitas sebelumnya hanya maksimal 50 persen.

Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang Djodi Prasetyo mengatakan, industri penerbangan tengah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Periode Larangan Mudik, Angkasa Pura I Layani 7.931 Penerbangan di 15 Bandara

Di masa adaptasi ini, setiap orang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat namun tetap mengedepankan prosedur terkait aspek kesehatan.

Adapun pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50 persen, kini ditingkatkan maksimal 70 persen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020.

Secara bertahap, kapasitas maksimal penumpang kan kembali ditingkatkan lagi.

Baca Juga: Murka dengan China, Trump Larang Pesawat China Terbang ke AS

“Perlahan, jumlah penumpang kembali meningkat dan stakeholder di bandar udara KNIA tetap menjaga protokol kesehatan atau prosedur dijalani secara ketat,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa saat ini berbagai maskapai pun sudah mulai beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lion Air Group akan Memulai Layanan Penumpang Domestik pada 10 Juni 2020

“Seperti diketahui, Lion Air juga sudah kembali beroperasi menyusul Garuda Indonesia, Citilink dan AirAsia. Informasi yang kami terima, AirAsia Indonesia juga akan terbang mulai 19 Juni 2020. Jumlah penumpang memang masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi ini,” kata Djodi kembali.

Sesuai surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 07/2020, calon penumpang pesawat harus melengkapi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Mulai 5 Juni, Lion Air Group Lakukan Penghentian Penerbangan Sementara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm