PT KAI Himbau Penumpang Patuhi Protokol Kesehatan Perjalanan KA

17 Juni 2020 08:05 WIB
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea. ( Dok. PT KAI)
 
“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga. Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat  sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid 19,” ujar Noxy.
 
Lebih lanjut Noxy menginformasikam bahwa sampai Senin (15/6/2020), beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab, diantaranys tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass (tidak menyertakan hasil PCR / Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju Jakarta), 
 
Adapun penumpang yang telah naik/berangkat dengan KA Kahuripan dan Serayu Pagi dari stasiun-stasiun di wilayah Daop 2 mulai tanggal 12 - 15 Juni 2020 kurang lebih berjumlah 700 penumpang.
 
 
Noxy menghimbau kepada penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat borading, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.
 
Untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm