Asuransi Astra Kembali Dibuka Dengan Layanan Ala 'New Normal'

17 Juni 2020 20:30 WIB
Ilustrasi layanan new normal ala Asuransi Astra
Ilustrasi layanan new normal ala Asuransi Astra ( )

Layanan normal baru ala Asuransi Astra

Mensterilkan tangan dengan mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer

Untuk memastikan kebersihan dan kenyamanan pelanggan maupun karyawan, setiap pelanggan dan karyawan yang hendak memasuki area unit layanan diwajibkan untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Asuransi Astra telah menyediakan touchless wastafel di beberapa kantor cabang dan hand sanitizer di seluruh unit layanan.

Wajib menggunakan masker selama pelayanan

Setiap pelanggan yang akan masuk ke dalam area gedung unit layanan untuk keperluan apapun wajib menggunakan masker.

Tidak perlu khawatir, apabila pelanggan lupa membawa masker, Asuransi Astra telah menyediakan masker kain bagi pelanggan.

Baca Juga: Gandeng Polresta Palembang, Astra Motor Sumsel Bagikan Makser Kain Gratis

Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain

Demi tewujudnya protokol pencegahan Covid-19 yang lebih efektif, pelanggan disarankan untuk tidak datang dengan tamu non-customer sehubungan dengan adanya pembatasan jumlah customer yang masuk ke area unit layanan maksimal 50% dari jumlah kursi yang tersedia, sebagai salah satu tindakan pencegahan terjadinya kerumunan di area layanan.  Apabila kapasitas area dalam gedung sudah penuh, pelanggan akan diarahkan untuk menunggu di dalam mobil masing-masing.

Asuransi Astra terus berusaha meningkatkan standar pelayanan yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan dari pemerintah, adapun Asuransi Astra sudah membekali frontliner dengan APD tambahan seperti masker dan face shield.

Dimana setiap frontliner yang bertugas diwajibkan untuk selalu mengenakan masker dan face shield saat bekerja di area layanan maupun saat melayani pelanggan.

Selain itu, jam operasional kantor cabang dan Garda Center pun disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah seiring dengan anjuran physical distancing yang harus tetap diterapkan.

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Resmi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Pengacara: Saya Gak Tahu Alasan Penahanan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm