New Normal Perpusnas Terapkan SOP Protokol Kesehatan Kepada Pengunjung

19 Juni 2020 11:30 WIB
New Normal Perpusnas Terapkan SOP Protokol Kesehatan Kepada Pengunjung
New Normal Perpusnas Terapkan SOP Protokol Kesehatan Kepada Pengunjung ( Youtube)

Sonora.ID - Masuki era kenormalan baru (new normal) menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) sudah membuka kembali layanannya untuk umum.

Terletak di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat proses masuk dilakukan secara ketat.

"Layanan Perpustakaan Nasional sudah buka kembali sejak 11 Juni 2020. Namun sesuai dengan aturan Tatanan Normal Baru di lingkungan Perpusnas, pemustaka (pengunjung perpustakaan) wajib mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah rambu pembatasan telah dipasang," kata Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: 16 Nakes Positif Covid-19, RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar Sulsel Tutup IGD

Waktu layanan Perpusnas pada masa tatanan kenormalan baru mengalami perubahan.

Semula layanan dibuka setiap hari, namun kini pelayanan hanya buka pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama, Perpusnas tutup.

Perubahan jam layanan menyelaraskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: GTPP Covid 19 Denpasar: Masyarakat Jangan Panik Lihat Peningkatan Angka Kasus Positif Covid-19 

Semua pengunjung akan diperiksa suhunya sebelum memasuki perpustakaan dan mereka yang suhunya melebihi 37,3 derajat celcius tidak akan diizinkan masuk.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm