Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19

19 Juni 2020 17:13 WIB
Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19
Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19 ( Sonora/ Muhammad Said/ Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Makassar menghadirkan inovasi baru. Layanan cetak kartu keluarga (KK) dan Akte Kelahiran saat ini bisa dilakukan di rumah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Makassar, Aryati Puspa Abadi mengatakan layanan cetak di rumah ini sangat membantu warga dalam pengurusan administrasi kependudukan di tengah wabah Covid-19.

Pencetakan administrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Menurut Anda Wanita Mana yang Sedang Gendong Anak Orang Lain?

"Tentu ini sangat memudahkan masyarakat di tengah wabah virus Corona. Cetak KK tidak mesti ke Kantor Kecamatan atau Dukcapil. Mereka cukup di rumah aja," ujar Aryati.

Untuk melakukan pencetakan, masyarakat dianjurkan menyiapkan kertas HVS dan fasilitas jaringan internet untuk mengakses layanan kependudukan melalui website resmi Dukcapil Makassar.

"Harus siapkan kertas HVS ukuran A4 80 gram," katanya.

Baca Juga: Iklan Kampanye Trump Dengan Simbol Nazi Dihapus Oleh Facebook

Aryati Puspa Abadi menambahkan, Disdukcapil saat ini memaksimalkan pelayanan melalui jalur online atau daring.

Hal ini untuk mengurangi tingkat kunjungan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm