4 Bulan Diterpa Pandemi, Pendapatan Asli Daerah Makassar Minus 50 Miliyar

24 Juni 2020 22:00 WIB
4 Bulan Diterpa Pandemi, Pendapatan Asli Daerah Makassar Minus 50 Miliyar
4 Bulan Diterpa Pandemi, Pendapatan Asli Daerah Makassar Minus 50 Miliyar ( Sonora/Said/Makassar)

Makassar, Sonora.ID -  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar merosot secara drastis akibat terkena dampak pandemi Covid-19. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, pada posisi Maret hingga akhir Mei 2020, pemasukan dari sektor pajak dan retribusi minus hingga angka 50 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Nakassar, Irwan Adnan mengatakan mewabahnya virus corona berimbas terhadap performa keuangan pemerintah.

Baca Juga: 15 Napi Baru Diperbolehkan Masuk Lapas Kedungpane Setelah Rapid Test Negatif

Pasalnya pemasukan terbesar berasal dari sektor pajak dan penarikan retribusi.

Kontribusi pajak dan retribusi terhadap pendapatan daerah disebut mencapai 90 persen dari semua sektor pemasukan.

Irwan mengaku kondisi perekonomian saat ini mulai kembali pulih. Hal ini berdampat terhadap minus PAD yang semakin berkurang dengan menjadi 30 miliar rupiah. 

Baca Juga: RO Kota Makassar Fluktuatif, Pangdam XIV Hasanudin Siap Amankan dab Lakukan Pendisiplinan Masyarakat

“Sehari kita hanya dapat Rp500 sampai Rp600 juta per hari. Nah sekarang alhamdulillah kita sudah masuk di posisi Rp1 miliar bahkan ada Rp1,8 miliar per hari,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar saat ini melakukan relaksasi pajak untuk memaksimalkan pendapatan.

Upaya itu untuk mendorong seluruh wajib pajak agar bisa melakukan recovery setelah terhantam badai pandemi covid-19.

Irwan mengatakan saat ini tengah menggodok sebuah peraturan wali kota (Perwali) sebagai acuan untuk mengambil kebijakan terhadap langkah relaksasi yang akan dilakukan.

Baca Juga: Meski Pandemi, Dispora Makassar Tetap Melanjutkan Seleksi Paskibraka

“Draft Perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke Pj Wali Kota Makassar, tinggal bagian hukum yang akan mengeksekusinya, selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” kata Irwan.

Dia menjelaskan, dalam perwali itu, ada beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Mulai dari keringanan pembayaran, penghapusan denda, bahkan pembebasan pajak jika memang diperlukan.

Baca Juga: Puskesmas Kota Semarang Pastikan Para Orang Tua Agar Tidak Melewatkan Imunisasi Si Kecil

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm