Pemkot Denpasar Akan Perketat Mobilitas Cegah Transmisi Lokal, Siapkan Screening Berkala

27 Juni 2020 10:55 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai ( Sonora/I Gede M)

Selain itu, Dewa Rai juga mengatakan bahwa Pasar Tradisional harus terus bergerak, proses jual beli harus terus berlangsung.

Pemerintah baik pusat maupun daerah sudah memberikan stimulus untuk mendukung daya beli masyarakat.

Namun demikian, keamanan dan kenyamanan serta penerapan protokol kesehatan berniaga juga menjadi poin penting untuk diterapkan sehingga bisa produktif dan aman.

“Perekonomian harus tetap bergerak, namun kesehatan masyarakat juga menjadi prioritas, sehingga secrening awal sebagai bentuk protokol kesehatan berniaga akan menjadi kewajiban bagi seluruh elemen di pasar tradisional, dan ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat, termasuk keberadaan pedagang bermobil yang banyak berjualan di dipinggir jalan diminta harus masuk ke pasar pasar terdekat yang masih tersedia tempat berjualan,” kata Dewa Rai.

Baca Juga: Kota Denpasar Pasien Positif Covid-19 Bertambah 17 Orang dan Meninggal Dunia 2 Orang

Adapun dari pelaksanaan kebijakan ini nantinya pedagang pasar di Kota Denpasar akan dilengkapi oleh surat rapid tes melalui program tes masal yang digencarkan GTPP, pedagang dan elemen pasar juga akan dilengkapi dengan kartu pengenal yang disertai barcode, sehingga dapat melacak aktvitas pedagang di luar pasar.

Selain itu, pedagang dari luar Kota Denpasar akan diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan Rapid Tes hasil negatif.

“Kalau pedagang yang menetap dalam kios, los termasuk pelataran kan sudah dipriotitaskan untuk mengikuti tes masal, dan datanya sudah ada di Perumda Pasar, namun pedagang yang nomaden dan berasal dari luar Denpasar ini harus kita perketat secreening, sehingga jika nantinya terjangkit Covid-19 mereka tidak menularkan di Denpasar, begitu juga sebaliknya, sehingga sama-sama tidak merugikan satu sama lain,” pungkas Dewa Rai sembari menekankan bahwa upaya ini sangat membutuhkan kerjasama lintas daerah, mengingat seluruh daerah di Bali saling berkaitan satu sama lainya.

Baca Juga: Data Duktang di Kota Denpasar, Tempeli Stiker “Khusus” dan Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm