Mulai Hari Ini, Dokumen Cetak Administrasi Kependudukan di Kota Denpasar Gunakan Kertas HVS 80 Gram

1 Juli 2020 12:05 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.ID - Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109/2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Denpasar melalalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan penyesuaian terbaru.

Dalam penyesuaian tersebut, dimana pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security printing, akan tetapi sekarang menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih. Kemudian untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama.

I Dewa Gede Juli Artabrata selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar mengatakan bahwa seluruh administrasi kependudukan sedianya mulai 1 Juli hari ini akan menggunakan bahan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih. Dan hal ini sesuai dengan ketentuan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109/ 2019.

Baca Juga: GTPP Covid-19 Denpasar, Terus Gencar Lakukan Pemantauan dan Pengawasan di Pasar Rakyat

Dewa Artabrata juga menjelaskan untuk dokumen administrasi kependudukan yang akan mengalami perubahan media cetak antara lain Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), serta layanan yang lainya. Kemudian ditegaskan juga untuk KTP Elektronik dan

Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama.
Selain itu, Dewa Artabrata menambahkan dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli masih menggunakan media blanko security printing dan masih sah dan tetap berlaku.

“untuk yang sudah mencetak sebelumnya dengan menggunakan bahan yang lama atau security printing tetap berlaku dan sah, jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 Gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen administrasi kependudukan," terangnya.

Dewa Artabrata kembali menegaskan bahwa layanan di Disdukcapil Kota Denpasar tetap terpusat pada layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring), selain itu, untuk surat pindah datang juga sudah disiagakan di Desa/Lurah berbasis digitalisasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm