Walhi Sumsel Nilai Upaya Restorasi Gambut Belum Maksimal

6 Juli 2020 17:05 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri. ( Tribun Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menilai potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih akan terjadi pada tahun ini.

Hal ini diungkapkan, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (6/7/2020).

“Hal ini juga berdasarkan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menilai bahwa kemarau panjang yang terjadi 4-5 tahunan ini bakal terjadi pada tahun ini, dan tentunya berpotensi menyebabkan Karhutla,” katanya.

Menurutnya, sejumlah kabupaten di wilayah provinsi ini dalam dua bulan terakhir mulai terdeteksi ratusan titik panas (hotspot) yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumsel: Kesehatan Dimulai Dari Kita

Selain itu, jelas Hairul, saat ini pihaknya pun juga menyoroti upaya-upaya restorasi gambut yang dinilai belum maksimal, karena beberapa kali bencana ekologis asap selalu terjadi di wilayah yang memiliki gambut yang luas.

“Hal ini tentunya menjadi pertimbangan kami, bahwa pemulihan gambut hingga saat ini belum maksimal, karena ketika kita berbicara mengenai Karhutla maka kita juga harus berbicara mengenai gambut,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten dan kota itu pada tahun 2020 ini mengalami kemarau basah.

Dalam kondisi kemarau basah tahun ini, kemungkinan terjadinya titik panas (hotspot) yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab bencana kabut asap relatif kecil, namun penyebab bencana harus tetap diwaspadai.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm