Akibat Penyalahgunaan BLT, Pemkab Minahasa Tenggara Nonaktfikan Tiga Kepala Desanya

6 Juli 2020 18:49 WIB
James Sumendap Bupati Minahasa Tenggara, di kantor Bupati Minahasa Tenggara, Ratahan, Minahasa Tenggara, Sabtu (11/7/2020).
James Sumendap Bupati Minahasa Tenggara, di kantor Bupati Minahasa Tenggara, Ratahan, Minahasa Tenggara, Sabtu (11/7/2020). ( )

Manado, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mengambil langkah tegas terkait penyalahgunaan BLT dana desa untuk penanganan dampak Covid-19.

Tiga kepala desa di Minahasa Tenggara yakni kepala desa (Kumtua) desa Bentenan, desa Soyowan serta desa Liwutung, telah dinonaktifkan sementara karena diduga menyalahgunakan BLT dana desa.

Para kepala desa dinonaktifkan atas temuan dan laporan masyarakat. Kepala Desa Bentenan dan desa Soyowan disinyalir telah memotong BLT dana desa dari masing-masing warga penerima.

Baca Juga: Pemkot Manado akan Mulai Membuka Pusat Perbelanjaan secara Bertahap

Sementara kepala desa Liwutung dinonaktifkan karena menyalurkan BLT dana desa tidak tepat sasaran yakni  kepada sejumlah warga yang masih berstatus ASN, pensiunan, tenaga honor dan perangkat desa.

Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan,  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan aturan Menteri desa, mengatur penerima BLT dana desa adalah warga miskin,  warga yang kehilangan penghasilan karena dampak pandemi Covid-19.  Dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial  lainnya.

“Permasalahannya bukan hanya pada kepala desa (Kumtua), tapi juga pendamping desa. Sebab itu Menteri Desa segara mengevaluasi pendamping desa, kecamatan dan kabupaten. Karena pengelolaan dana desa di bawah pengawasan pendamping desa seharusnya memberikan peringatan, bahwa jika tidak terdampak maka tidak boleh diberikan (BLT) namun kenyataannya diberikan." kata James Sumendap Bupati Minahasa Tenggara, di kantor Bupati Minahasa Tenggara, Ratahan, Minahasa Tenggara, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, PPDB Tingkat SMA di Manado Sedikit Pendaftar

"Daripada hal ini menjadi persoalan di kabupaten Minahasa Tenggara, 90 persen lebih masyarakat patuh aturan, sedangkan segelintir orang tidak patuh aturan. Maka saya nonaktifkan kepala desa, karean apapun konsekuensinya, melakukan pelanggaran besar maupun kecil aturan harus ditegakan,“  imbuhnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm