Tidak Puas Dengan Istri Yang Dinikahinya 2 Minggu Lalu, Pria Ini Perkosa Bocah TK

10 Juli 2020 11:30 WIB
Tidak Puas Dengan Istri Yang Dinikahinya 2 Minggu Lalu, Pria Ini Perkosa Bocah TK
Tidak Puas Dengan Istri Yang Dinikahinya 2 Minggu Lalu, Pria Ini Perkosa Bocah TK ( )

Adapun perhiasan yang berhasil dirampas korban adalah kalung dan juga gelang yang saat itu dikenakan.

Perampasan perhiasan dilakukan oleh istrinya Ifa Maulaya, dan istri MT pula yang berperan membaawakan kayu yang nantinya digunakan untuk memukul korban.

"Peran tersangka Ifa Maulaya adalah mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, Ifa meletakkan perhiasan itu ke lemari," urai dia.

Baca Juga: Jaga Transparansi dan Aset Negara, Pelindo IV Gandeng Kejati Sulsel

Usai merampas Rara akhirnya diseret kepinggir sungai dan dipukul mengunakan kayu. Takut aksinya diketahui orang tua korban, MT memastikan bahwa korban benar benar harus mati.

MT pun menenggelamkan kepala korban kedalam sungai sebanyak dua kali dan memastikan korban meninggal.

Jenazah Rara ditemukan warga Selasa (7/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Rara ditemukan sekitar 1000 meter  dari rumahnya.

Kapolsek Kejayan AKP Sugeng Prayitno mengungkapkan korban tidak diketahui keberadaannya sejak Selasa (7/7/2020) siang.

 Baca Juga: PPDB di Makassar Banyak Masalah, Ombudsman Endus Permainan Operator

Dikatakan Kapolsek, orang tua korban ini sudah mencari korban setelah menyadari yang bersangkutan ini tak kunjung pulang ke rumah.

Setelah dicari kemana-mana, keberadaan Rara baru diketahui sekitar pukul 16.30 WIB. 

Saat itu ada tetangga korban yang melewati parit mau mengairi sawahnya.

"Pertama kali yang menemukan mayat bocah ini warga setempat," kata Kapolsek Kejayan AKP Sugeng Prayitno.

 Baca Juga: Gugus Tugas: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat dengan Mendorong UMKM

"Saksi kaget melihat ada anak yang kondisi tubuhnya terlentang di tengah parit itu. Saksi langsung melapor ke warga setempat," jelas dia.

Menurut Sugeng, warga melapor sekira pukul 17.00 wib. Saat itu juga, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian penemuan mayat.

Usai melakukan penyelidikan akhirnya MT dan IM diamankan oleh Kapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasutri tersebut akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan 3 tindak kejahatan sekaligus terhadap Rara.

Baca Juga: Gugus Tugas: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat dengan Mendorong UMKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm