KPK Peringatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi Dana Corona

11 Juli 2020 14:30 WIB
Napi Korupsi
Napi Korupsi ( https://www.freepik.com/)

Dijelaskannya, salah satu modus penyimpangan adalah terkait data. Untuk itu, KPK akan mendorong agar pihak terkait melakukan validasi data setiap enam bulan sekali.

“Butuh kerja keras memang untuk mendapatkan data yang valid. Untuk itu perangkat Dinas Sosial dan perangkat terkait di daerah harus serius untuk melakukan pemutakhiran data. Karena seharusnya data yang sudah dikumpulkan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko mengatakan bahwa seharusnya dengan bantuan dari Pemprov Sumut, seluruh warga yang terdampak tidak ada lagi yang tidak kebagian bansos.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Kutai Tumur Ismunandar

"Dari perhitungan yang sudah kami lakukan, harusnya di seluruh kabupaten/kota di Sumut, seluruh warga yang terdampak harusnya kebagian semua. Dengan adanya warga yang tidak menerima bansos, menunjukan ada yang salah dengan data. Kami pun turun langsung ke lapangan untuk melakukan validasi dan saat ini masih sedang berproses," terangnya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun data tersebut akan terus diperbaiki dan dilengkapi agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Untuk itu, menurut Wagub Sumut Musa Rajekshah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten/kota.

PenulisWahyuni
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm