Tempel Stiker, Strategi Urai Kemacetan Saat Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar

15 Juli 2020 19:30 WIB
Asisten satu bidang pemerintahan, M Sabri.
Asisten satu bidang pemerintahan, M Sabri. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Kendaraan yang melintas di perbatasan Kota Makassar akan dipasang stiker sebagai bukti telah diperiksa.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemacetan sebagai dampak pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas daerah.

Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri mengatakan, pemasangan stiker ini bertujuan untuk menandai bahwa kendaraan tersebut telah melalui pemeriksaan saat masuk ke Kota Makassar. Sehingga tidak diperiksa berulang kali.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, KPU Makassar Tambah 291 TPS Pada Pilkada 2020

Sabri membenarkan penerapan perwali nomor 36 tahun 2020 banyak dikeluhkan masyarakat. Menyusul terjadi kemacetan panjang di titik perbatasan.

Dampak pemeriksaan yang dilakukan terhadap satu per satu kendaraan yang melintas. Proses itu menguras waktu dan tenaga.

"Biar masyarakat tidak terlalu susah, maka tiap Kecamatan akan diberi stiker. Ketika ini mobil sudah diperiksa, akan ditempeli sehingga tidak ditahan lagi di posko. Itu salah satu teknik," ujarnya saat ditemui di Posko Covid 19, Jl Nikel Raya, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Berikut Ini Peta Kekuatan Pilwalkot Makassar 2020, Menurut Sejumlah Pakar Politik

Langkah lainnya dengan menyebar dan memperpanjang titik pemeriksaan.

Sabri menyakini metode tersebut dapat mengurangi kepadatan lalu lintas khususnya di jam masuk dan pulang kantor.

Diketahui, kebijakan pembatasan akses keluar masuk kota telah memasuki hari ketiga, Rabu 15 Juli 2020.

Warga yang ditemukan tidak memakai masker diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan jalan. Selain itu, secara random mengikuti rapid test.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm