Tagih Utang Istri Kombes di Instragram, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

16 Juli 2020 12:44 WIB
Ingat Febi Yang Tagih Utang Istri Kombes di Istragram, Hakim Resmi Menjatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara
Ingat Febi Yang Tagih Utang Istri Kombes di Istragram, Hakim Resmi Menjatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara ( KompasTv)

Sonora.ID - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan Febi Nur Amelia, terdakwa kasus penangih utang melalui sosial media instagram.

Febi dituntut 2 tahun pernjara lantaran divonis bersalah karena melakukan pencemaran nama baik di media sosial instagram.

Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan menyatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Undang-Undang ITE akibat menagih utang melalui media sosial.

Randi Tambunan menyatakan bahwa Febi Nur Amelia terbukti benar bersalah karena melakukan pencemaran nama baik seorang istri Kombes (Pol) dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.

 Baca Juga: Ngeri! Alat Swab Patah di dalam Hidung, Bocah di Arab Meninggal

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Randi.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Febi dengan hukuman penjara selama dua tahun yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan tuntutan melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Jalan 'Sakti' Djoko Tjandra Adalah Kabiro Bareskrim

Untuk diketahui, Febi Nur Amelia mengatakan kepada Hakim bahwa telah memberikan pinjaman uang sebesar 70 juta kepada rekannya Fitriani Manurung.

Uang tersebut diberikan lantaran istri Kombes tersebut akan segera mengembalikannya. Namun hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Febi mengaku bahwa dirinya pun telah di blokir oleh Fitriani selaku peminjam, dirinya juga sempat mengirim DM (Direct Massage) namun istri Kombes tersebut malah berpura-pura tak mengenalnya.

"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," ujar Febi kepada wartawan di PN Medan.

Febi dalam kesaksiannya menyatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan Fitriani Manurung untuk mempromosikan jabatan suaminya yang berprofesi sebagai polisi.

Namun dalam proses penagihan utang, Febi mengaku sangat sulit untuk menghubungi Fitriani Manurung sehingga memutuskan untuk melakukan penagihan lewat media sosial.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Jalan 'Sakti' Djoko Tjandra Adalah Kabiro Bareskrim

 

Artikel ini telah tayang di KompasTv Dengan Judul "Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm