Empat Bulan Dilarang Masuk Tabalong, Pedagang Mengadu ke DPRD

16 Juli 2020 15:50 WIB
Ilustrasi pasar mingguan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Ilustrasi pasar mingguan di Kabupaten Hulu Sungai Utara ( banjarmasin.tribunnews.com)

Banjarmasin, Sonora.id - Larangan masuk bagi pedagang yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tabalong, dikeluhkan oleh para pedagang dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Apalagi larangan tersebut sudah berjalan hampir 4 bulan terakhir, yang tentunya sangat berdampak bagi pendapatan mereka.

Berdasarkan penuturan Humaidi, salah seorang pedagang pasar dadakan asal Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berhasil dihubungi Smart FM melalui telepon.

“Sudah empat bulan ini tidak boleh jualan di Tabalong, tepatnya mulai pertengahan bulan puasa," ucap dia.

Ia mengungkapkan, biasanya dalam satu minggu ada tiga kali menggelar dagangan di tiga pasar di kabupaten yang bertetangga itu. Yakni di Pasar Kalua tiap Kamis, Pasar Mabuun tiap Sabtu dan Pasar Muaya Uya di hari Minggu.

Baca Juga: Pedagang Dilarang Masuk Tabalong, DPRD HSU Mengadu ke Provinsi

Jumlah pedagang yang menjajakan produknya pun tak main-main, yakni mencapai 500 orang, yang juga sudah turun temurun berjalan di daerah tersebut.

Alhasil, akibat adanya larangan yang dikuatkan melalui Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Kabupaten Tabalong, perekonomian para pedagang jadi macet.

Untuk sehari-hari hanya dapat menggantungkan hidup pada hasil berjualan di sekitar tempat tinggal.

“Kalau mengecer biasanya dapat hasil sekitar Rp400-500 ribu, tapi sekarang tak lagi,” jelas Humaidi yang menjelaskan hal itu yang akhirnya menjadi alasan pihaknya untuk mengadukan masalah tersebut kepada DPRD setempat.

Bahkan karena kebutuhan ekonomi, sebagian pedagang ada yang nekat masuk dan menggelar dagangan, namun harus menelan pil pahit karena ditutup dan ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinas Pasar Kabupaten Tabalong serta kepolisian setempat.

“Jika buka lagi bakal dikenakan sanksi. Sanksinya barang dagangan disita dan dikenakan denda,” ucapnya lirih.

Baca Juga: Ikuti Daerah Tetangga, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm