Pemko Banjarmasin Siapkan Perwali Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

17 Juli 2020 17:30 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ( Smart Banjarmasin/Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang mulai menerapkan sanksi kepada warganya yang tidak menggunakan masker, nampaknya Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin mengenai hal itu juga akan segera diterbitkan.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, sudah menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan untuk menyusun draft sebuah regulasi guna penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan beserta sanksinya.

"Memang ada arahan dari Kapolri dan Kapolda juga agar seluruh kabupaten dan kota menerapkannya, termasuk Banjarmasin," ujarnya kepada SMART FM, Jumat (17/07) pagi.

Ibnu mengisyaratkan bahwa Perwali ini akan segera diterapkan di Kota Seribu Sungai, karena berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Ikuti Daerah Tetangga, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Karena dirasa tingkat kedisiplinan warga masih rendah, jadi perlu adanya sanksi," jelasnya.

Ia pun menerangkan bahwa rencana penerbitan Perwali juga sudah dimatangkan setelah sebelumnya digodok dan dibahas oleh pihak-pihak terkait.

"Sedang digodok oleh bagian hukum untuk diterapkan di Banjarmasin. Insya Allah mudahan Minggu depan sudah selesai legal drafting-nya dan kemudian diperwalikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seakan tak mau kalah dengan Pemko Banjarbaru yang menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, Pemko Banjarmasin nampaknya juga akan meniru langkah tersebut.

Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda

Sanksi yang diberlakukan rencananya disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Banjarmasin. Yaitu sanksi yang bersifat administratif. Misalnya denda atau penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan Pemerintah Kota Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Sanksi tersebut tersebut termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan CoVID-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm