Ingin hewan kurban bebas Covid-19, ini tips Pemkot Makassar

20 Juli 2020 19:00 WIB
Sekda Makassar, M Ansar lepas tim pemeriksaan hewan kurban
Sekda Makassar, M Ansar lepas tim pemeriksaan hewan kurban ( Sonora.ID)

"Tim pemeriksaan berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar," ujar herlin.

Herliani menambahkan jaminan berupa pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum disembelih melalui pemeriksaan ante mortem.

Tahapan selanjutnya, setelah penyembelihan atau pemeriksaan post mortem. Proses pemeriksaannya menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid - 19.

Baca Juga: BI Balikpapan Salurkan 200 Paket Sembako Peduli Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara

Selain menerbitkan surat keterangan, tim juga bertugas melakukan edukasi, dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan qurban baik secara formal dan informal.

Tujuannya agar daging dan jeroan hewan qurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

"Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan qurban yang disembelih, dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal," pungkasnya.

Ditengah pandemi virus corona, Pemerintah Kota memastikan akan mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan kurban pada momen hari raya idul adha.

Pelaksanaan kurban tetap dapat dilaksanakan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

"Sekarang sudah kita sampaikan  bahwa tetap boleh berkurban tapi dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti yang menyembelih harus pakai masker," tutupnya.

Baca Juga: Jubir GTP Covid-19: Agar Covid Bisa Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Dilakukan Secara Serentak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm