Pemkot Surabaya Kembali Selamatkan Aset Senilai Rp61 Miliar

21 Juli 2020 20:40 WIB
Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.
Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar. ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara.

Kali ini, kerjasama Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.

Proses penyerahan aset berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp 6,3 miliar itu dilakukan di Kejati Jatim dengan menandatangani surat perdamaian antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan pihak ketiga PT Platinum. Penandatanganan perdamaian sekaligus penyerahan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Baca Juga: Ratusan Ibu Hamil Ikuti Test Swab Gratis di Gelora Pancasila Surabaya

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir menjelaskan bahwa aset yang dikembalikan saat ini merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke tangan pemkot dengan bantuan Kejati Jatim. Enam aset sebelumnya diantaranya adalah Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, aset YKP.

“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karang Pilang. Aset ini sudah dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993, sehingga sampai saat ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Kajati Jatim, Selasa (21/07/2020).

Awalnya, lanjutnya, Wali Kota bersama jajarannya melaporkan kepada Kejati Jatim bahwa ada aset di Karang Pilang yang dikuasai pihak ketiga. Kemudian, dilakukan penyelidikan, pendalaman dan penelitian, ternyata aset itu memang merupakan aset pemkot bekas BTKD atau bekas kas desa di daerah tersebut.

“Selanjutnya, diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyerahan aset kali ini, ada uang sebesar Rp 6,3 miliar. Menurutnya, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri, sebab aset tersebut dilewati jalan tol.

“Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” tegasnya.

Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu

Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi keikhlasan dan kesadaran PT Platinum yang telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya. Bahkan, ia juga menyampaikan terimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini.
“Kami harapkan dengan sangat, apabila ada pihak ketiga yang sampai hari ini masih menguasai aset pemkot, dimohon dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada pemkot dengan sepenuh hati,” harapnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Risma karena sampai saat ini masih mempercayai Kejati Jatim untuk membantu menyelamatkan aset. Bahkan, ia berharap ke depannya aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

Sementara itu Risma mengatakan, atas nama pemerintah dan warga Kota Surabaya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati Jatim, seluruh tim Aspidsus, dan seluruh jajaran kejaksaan di Kejati Jatim. Sebab, bantuan penyelamatan aset ini sudah yang kesekian kalinya dibantu oleh Kejati Jatim.

“Saya pikir ini bukan hanya pemkot yang berterimakasih, tapi juga warga Surabaya yang berhutang budi karena sudah dibantu untuk pengembalian aset yang merupakan kekayaan daerah, sekali lagi kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya,” kata Risma.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini. Menurutnya, mungkin ini tidak mudah bagi mereka, tapi Wali Kota Risma berharap mereka yakin bahwa Pemkot Surabaya akan menjaga amanah ini dengan baik.
“Yakinlah bahwa kami akan menjaga amanah yang diberikan ini, saya mencoba memanfaatkan aset-aset ini semaksimal mungkin untuk pemasukan kami,” tegasnya.

Presiden UCLG ASPAC ini juga memastikan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa aset pemkot yang harus dikembalikan, seperti Taman Remaja dan aset di Kebraon. Ia berkomitmen untuk terus mengembalikan aset ini karena ini memang aset negara dan kekayaan negara.

“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm