Pj Walikota Makassar Ogah Ikuti Langkah Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

22 Juli 2020 16:20 WIB
Pj Walikota Makassar minta dilakukan tracking seiring 2 camat positif Covid 19
Pj Walikota Makassar minta dilakukan tracking seiring 2 camat positif Covid 19 ( Sonora.ID)

"Tentu ini hal yang baik. Karena kasus covid mulai menurun," ujarnya.

Lanjut Ismail, salah satu pemicu sehingga kasus covid mulai menurun di Makassar setelah dilakukannya pembatasan aktivitas keluar masuk di Makassar melalui kebijakan Perwali 36. Didalam perwali ini, warga luar Makassar yang tak punya surat bebas covid dilarang masuk melintas di Makassar.

Ia juga tak menampik, wabah virus yang ada saat ini akibat penularan transmisi lokal.

"Transmisi lokal itu misal penularan dari keluarganya atau kerabat mereka. Makanya kita minta masyarakat untuk wajib bermasker, dan jaga jarak. Kalau tidak penting tidak usha dulu keluar," Ismail menambahkan.

Di Makassar saat ini, ada tiga kecamatan yang menduduki diatas 500 kasus. Kecamatan itu diantaranya Rappocini sebanyak 599 kasus, Biringkanaya 551 kasus, dan Panakkukang 529 kasus.

Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu

Sementara untuk data terakhir kasus covid di Makassar berjumlah 2331, dinyatakan sembuh 2212, dan meninggal 206 orang.

Dikutip, Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm