WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia, Wajib Kantongi Hasil PCR Negatif

27 Juli 2020 13:30 WIB
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 2 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 2 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf ( Sonora/Dorothea A)

Jika dinyatakan sehat, maka akan diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanannya, namun KKP tetap menganjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Kalau yang sudah memiliki PCR ini akan lebih mudah, karena di Bandara Soekarno-Hatta di terminal 3 kedatangan internasional itu akan ada jalur khusus, bagi WNI dan WNA yang memiliki sertifikat PCR negatif,” tambahnya.

Kemudian bagi mereka yang tidak memiliki hasil uji PCR, maka akan dilakukan tes cepat Covid-19 atau rapid tes, jika hasilnya reaktif, maka akan di rujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah, dalam hal ini Wisma Atlet Kemayoran.

Jika hasilnya non reaktif, akan dibawa ke Wisma Karantina Pandemangan untuk dilakukan tes PCR dan baru diperbolehkan pulang jika hasil swab PCR telah keluar dengan hasil negatif.

Baca Juga: Jemput Bola Temukan Kasus Covid-19, Mobil PCR Segera Ditempatkan di Pasar

“Dia (yang tidak memiliki hasil test PCR) melakukan tes cepat atau rapid test. Rapid test dilakukan di bandara, semua dilakukan secara free, ini yang kedatangan internasional. WNI maupun WNA, kita tidak membedakan antara WN dan WNA,” jelas Anas.

Sementara untuk calon penumpang keberangkatan internasional atau dari Indonesia menuju negara lainnya, Anas mengimbau untuk mempelajari dengan benar kebijakan atau persyaratan yang diberlakukan oleh negara tujuan.

Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki protokol kesehatan dan kebijakan yang berbeda-beda.

Anas memberikan contoh Korea Selatan, yang tidak menetapkan persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk dapat masuk kenegaranya.

Namun, protokol kesehatan akan diberlakukan ketika sudah berada di Korea Selatan, seperti wajib melakukan tes swab dan menjalankan karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Keberhasilan Silent Operation Pembebasan WNI Yang Disandera Perompak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm