Menkeu Kucurkan Utang Rp 16,5 Triliun ke Anies dan Ridwan Kamil

28 Juli 2020 07:29 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah memberikan pinjaman dana sebesar Rp 16,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Pinjaman tersebut dialokasikan untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Melansir Kompas.com, Selasa (28/7/2020), Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah harus memulihkan kegiatan masyarakat sehingga mampu mendorong ekonomi tanpa menambah jumlah kasus positif Covid-19.

“Itu tugas yang luar biasa sulit,” kata Sri Mulyani dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero di Jakarta.

Baca Juga: Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, DPRD DKI Jakarta: Pengawasan dari Pemprov Nyaris Tidak Ada

Menkeu merinci Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan utang sebesar Rp 12,5 triliun, yang mana Rp 4,5 triliun di antaranya untuk tahun ini dan Rp 8 triliun digunakan untuk tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pinjaman dana itu dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala, terutama sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.

Sementara Pemprov Jabar tahun ini mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,9 triliun dan tahun depan Rp 2,09 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sosial seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan.

Tak hanya itu Pemprov Jabar juga akan membangun infrastruktur logistik seperti jalan, jembatan provinsi dan kabupaten atau kota. Lalu pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, serta penataan kawasan khusus yaitu alun-alun, destinasi wisata, dan creative center.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm