Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel melalui Dinas Pepustakaan dan Kearsipan (DPK) menyediakan layanan penyimpanan dokumen atau arsip untuk masyarakat umum.
Rencananya, program tersebut akan berjalan pada pertengahan tahun ini.
Pemindaian berbagai dokumen penting masyarakat ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan DPK Sulsel. Demikian seperti disampaikan Kepala DPK Sulsel, Hasan Sijaya saat dihubungi Smartfm Makassar.
Ia mengatakan, pihaknya berupaya ikut ambil peran untuk melayani masyarakat. Terlebih, kondisi geografis Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan saat ini rawan bencana.
Kondisi tersebut sangat mempengaruhi keamanan arsip keluarga yang berpotensi rusak atau hilang.
Dengan demikian, layanan yang dihadirkan pihaknya bertujuan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kondisi geografis di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan saat ini yang dominan terjadinya bencana alam sangat mempengaruhi keutuhan dan keberadaan arsip keluarga, bahkan rusak, hilang karena terdampak banjir," ujar Hasan Sijaya.
Baca Juga: Larang di Lapangan, Pemkot Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid
Hasan menjelaskan, secara teknis, nantinya arsip atau dokumen disimpan dalam bentuk soft copy atau digital.
Sebelum dokumen dimasukkan ke dalam sistem arsip Pemerintah, pihaknya akan melakukan kesepakatan berupa penandantangan MoU dengan pihak penyimpan.
Bahkan tak tanggung-tanggung, penyimpanan arsip masyarakat tersebut akan memiliki payung hukum mulai dari regulasi arsip nasional hingga Pergub.
"Jadi arsip-arsip yang tersimpan itu dalam bentuk soft copy, tapi legalitasnya dijamin karena ada alas hukumnya kuat. Ada Pergub yang mengatur, kemudian regulasi terkait dengan pengelolaan kearsipan yang didukung oleh regulasi arsip nasional maupun DPK. Legal standing ada semacam MoU yang dibuat DPK dan orang bersangkutan sebelum penyimpanan," terangnya.
Lebih jauh Hasan menambahkan, arsip memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya akuntabilitas dan sumber informasi bagi organisasi.
Tak hanya itu, arsip memiliki nilai ekonomi, sebut saja KTP, Kartu Keluarga, akte Kelahiran, Paspor, ATM, Sertifikat Hak Milik Pertanahan hingga BPKB Kendaraan.
Baca Juga: Gratis! Arsip Nasional RI Buka Layanan Restorasi Dokumen Penting bagi Korban Banjir