Gugus Tugas Covid-19: Makassar Sudah Penuhi Syarat New Normal

29 Juli 2020 17:43 WIB
Asisten satu Pemkot Makassar, M Sabri
Asisten satu Pemkot Makassar, M Sabri ( M Sabri)

Makassar, Sonora.ID - New Normal layak diterapkan di Kota Makassar seiring telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Seperti disampaikan Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri saat ditemui di posko, Jl Nikel Raya belum lama ini.

Sabri yang juga menjabat asisten satu mengatakan, Makassar sebenarnya telah memenuhi syarat new normal sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Terlihat dari RT yang di bawah satu RT merupakan indeks penyebaran Covid-19 berdasarkan penghitungan dua pekan terakhir.

Angka di bawah 1 menjadi salah satu syarat penerapan new normal.Namun pemerintah enggan gegabah.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bolehkan Warga Konvoi Takbiran Jelang Idul Adha

Hal ini menjadi tantangan bagaimana agar kedisiplinan dan ketegasan para tim gugus bisa mempertahankan kerja kerja penanganan kasus Covid-19 di Makassar.

"Kita tidak mau euforia dengan ini. Ini tantangan bagaimana mempertahankan kerja kerja yang ada," kata Sabri.

Meski Makassar nantinya sudah new normal, protokol kesehatan tetap dilaksanakan.

"Protokol kesehatan itu tetap. Perwali 36 tetap jalan agar kehidupan yang akan datang semakin baik," paparnya.

Sementara, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin memberi kriteria jika ingin menjalankan new normal, seperti masyarakat sudah menjadikan protokol kesehatan sebagai suatu kebiasaan dan bukan lagi hal yang harus dipaksakan baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Rumah Sakit Pelamonia Makassar Terima 100 Paket APD dari PLN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm