Meski Hanya Settingan, Tersangka Prank Daging Sampah Tetap Ditahan Polisi

3 Agustus 2020 12:00 WIB
Prank Daging Isi Sampah
Prank Daging Isi Sampah ( )

Sonora.ID – Seorang YouTuber asal Palembang, yakni Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) diamankan oleh Polrestabes Palembang karena sebuah video prank kantong daging yang berisi sampah.

Namun, diketahui bahwa video prank tersebut ternyata hanyalah sebuah settingan yang sudah Edo rencanakan.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan Edo dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat. Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.

Baca Juga: Bukan Pertama Kali, YouTuber Edo Lakukan Prank hingga Diamankan Polisi

"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Tersangka mengunggah video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut ke kanal YouTubenya, Edo Putra Official pada Jumat (31/7/2020), selang beberapa menit diunggah, video tersebut langsung menuai kegaduhan warganet.

Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam dikediaman mereka masing-masing.

Baca Juga: Youtuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah Ternyata Settingan, Korban Adalah Ibu Sendiri

"Dari perkara ini kita menyita barang bukti berupa handphone, akun email dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm