Polda Jateng Luncurkan Dua Aplikasi Baru, Absen Online dan Digital Mapping Polda Jateng Hadir

3 Agustus 2020 19:24 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji (kiri) saat meluncurkan aplikasi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji (kiri) saat meluncurkan aplikasi ( )


Semarang, Sonora.ID - 
Pada Senin (3/8), Polda Jateng resmi meluncurkan dua aplikasi baru, yakni 'Absen Online' dan 'Digital Mapping Polda Jateng Hadir'.

Aplikasi online merupakan presensi mandiri untuk personel kepolisian yang secara otomatis menghitung besaran tunjangan kinerja yang diterimanya.

Maka dari itu, setiap personel disesuaikan dengan jumlah jam kehadiran dalam melaksanakan dinas.

Aplikasi ini bisa diunduh di google playstore untuk pengguna HP Android.

Baca Juga: PT KAI Daop IV Semarang Membuka Layanan Rapid Test Rp 85.000

Pembuatan aplikasi tersebut didasari oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 13 Tahun 2015 Pada Tanggal 13 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Kinerja Bagi Pegawai Negeri di lingkungan Polri, dan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/Menkes/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi aplikasi tersebut merupakan aplikasi online absen mandiri untuk personil kepolisian yang secara otomatis menghitung besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh setiap personil kepolisian yang disesuaikan dengan jumlah jam kehadiran dalam melaksanakan dinas.

Ia juga menambahkan, tunjangan kinerja merupakan penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Wow, Konser Drive In Pertama di Indonesia digelar Di Semarang!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.