Downgrade Pengelolaan, Lima Jalan Nasional Dilimpahkan Ke Kota

4 Agustus 2020 10:45 WIB
Suasana aktivitas kendraraan di JL. A. Yani Banjarmasin
Suasana aktivitas kendraraan di JL. A. Yani Banjarmasin ( Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pengelolaan jalan nasional bakal di-downgrade atau dilimpahkan ke pemerintah daerah, termasuk ke Pemko Banjarmasin.

Dari sekitar 36 kilometer jalan nasional di wilayah Banjarmasin, Pemko kebagian sepanjang 10,59 kilometer.

Dengan rincian, Jalan Ahmad Yani sepanjang 5 kilometer, Jalan Soetoyo. S 3,39 kilometer, Jalan Pangeran Samudera 0,9 kilometer, Jalan Lambung Mangkurat 0,8 kilometer dan Jalan R Suprapto 0,5 kilometer.

"Yang di-downgrade itu meliputi Jalan Ahmad Yani hingga Soetoyo. S. Itu rencananya diserahkan ke kota untuk dikelola," ujar Chandra, Kepala Bidang Jalan dan PJU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, kepada SMART FM Banjarmasin.

Bukan tanpa alasan, pelimpahan pengelolaan ini karena Balai Jalan memiliki kewenangan untuk pembangunan jalan skala nasional yang sudah pasti jauh lebih berat.

Dengan demikian, agar pekerjaan itu fokus maka pemeliharaannya pun dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Atasi Karhutla, Pemprov Kalsel Usul Bantuan 8 Heli Water Bombing

"Balai Jalan bakal banyak membangun jalan baru, yang tentunya lebih besar. Sedang pemeliharaannya diserahkan ke Pemda sebagai pemilik wilayah," katanya.

Adapun kelebihan atas pelimpahan ini menurut Chandra adalah Pemko bakal lebih leluasa menindaklanjuti atas laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Pasalnya, selama ini yang menjadi kendala ketika ada aduan masuk, Pemko selalu kerepotan karena harus berkoordinasi kembali dengan Balai Jalan.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm