Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo

4 Agustus 2020 21:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020) ( )


Semarang, Sonora.ID - Usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan merencanakan akan memberi sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan.  

Ia meminta jajarannya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat bekerja.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal diberikan denda dalam bentuk uang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kata Siapa Solo Zona Hitam Atau Mungkin Lagi Benci?

Saat ini, mekanisme denda bagi ASN yang nekat tidak memakai masker dan tidak jaga jarak sedang dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.

Pihaknya kini menyiapkan mekanisme denda bagi ASN Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan.

Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak.

Baca Juga: Berikut 6 Daerah yang Terapkan Denda Bagi Warganya yang Tak Kenakan Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.