Asyik, Sri Mulyani Bakal Beri Tambah Gaji Untuk Karyawan Yang Masih Dibawah Rp 5Juta

31 Desember 1899 00:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani ( )

Sonora.ID - Kabar baik menyapa ditengah pandemi covid-19 yang mewarnai Indonesia saat ini.

Pasalnya Sri Mulyani berencana untuk memberikan Gaji tambahan pada karyawan swasta yang hingga saat ini masih menerima gaji kurang dari Rp.5 Juta.

Menteri Keuangan Indonesia mengatakan peemberian gaji tambahan tersebut dilakukan untuk program peningkatan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Sosial Hingga Desember 2020

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja (karyawan) yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan untuk dapat merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

Baca Juga: Pertama Dalam Pandemi, BKKBN Jatim Gelar Penobatan Ayah Bunda & Pemilihan Duta GenRe Tahun 2020 Secara Virtual

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm