Salurkan Bantuan Rp 600 ribu, Disnaker Makassar Tunggu Juknis

7 Agustus 2020 21:05 WIB
Kadisnaker, Irwan Bangsawan
Kadisnaker, Irwan Bangsawan ( Smart FM Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait program bantuan untuk pekerja berupa uang Rp 600 ribu per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengaku, masih belum mengetahui tata pelaksanaan pemberian bantuan tersebut. Pasalnya belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya.

Termasuk kouta yang akan diberikan dan indikator pegawai yang dianggap memenuhi syarat.

Disnaker menyebut, ada 428 ribu karyawan swasta yang bekerja di Makassar. Terserap di berbagai sektor, seperti industri pengolahan, perdagangan, pariwisata dan jasa.

Baca Juga: Alasan Pencopotan Jabatan Sejumlah Kepala Pasar di Makassar

"Saya belum berani komentar dulu karena saya belum tau protap, juknis belum ada," ucapnya, Jumat (7/8/2020).

Namun secara prinsip, Irwan mengaku siap melaksanakan program pusat. Terlebih, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat dalam membantu perekonomian di tengah pandemi.

"Apa yang menjadi perintah akan diikuti sampai ke bawah untuk menyampaikan kepada pekerja dan seluruh warga,"tambahnya.

Rencana penyaluran bantuan gaji tambahan untuk pekerja sebelumnya disampaikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Bantuan akan disalurkan mulai September 2020 dan secara bertahap. Mereka yang berhak yaitu karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Selain itu, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.