Apa Itu Bintang Mahaputra Nararya yang Akan Diberikan ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon?

11 Agustus 2020 08:35 WIB
Tanda kehormatan dari Presiden RI, Bintang Mahaputera. Salah satunya adalah Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda kehormatan dari Presiden RI, Bintang Mahaputera. Salah satunya adalah Bintang Mahaputera Nararya. ( )

Sonora.ID – Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Mahaputra Nararya tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Informasi mengenai bintang tanda jasa untuk kedua politikus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Kabarnya pemberian tanda kehormatan tersebut akan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,17 Agustus 2020.

Masih banyak masyarakat yang bertanya, apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Baca Juga: Fadli Zon: BPIP Itu Tidak Penting Lebih Baik Dibubarkan Saja

Bintang Mahaputra Nararya

Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.

Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, Fahri Hamzah Minta Tak Lagi Pilih Menteri 'Titipan'

  • Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:
  • Bintang Republik Indonesia
  • Bintang Mahaputera
  • Bintang Jasa
  • Bintang Kemanusiaan
  • Bintang Penegak Demokrasi
  • Bintang Budaya Parama Dharma
  • Bintang Bhayangkara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm