Bertahap Sesuai Zonasi, Pemprov Jatim Simulasi KBM Tatap Muka 18 Agustus

12 Agustus 2020 18:05 WIB
Gubernur & Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat acara vidcon persiapan KBM di Grahadi, Selasa (12/08/2020).
Gubernur & Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat acara vidcon persiapan KBM di Grahadi, Selasa (12/08/2020). ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Pemprov Jawa Timur berencana membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka langsung secara bertahap mulai tanggal 18 Agustus 2020 mendatang.

Simulasi atau ujicoba rencananya akan diselenggarakan untuk jenjang SMA/SMK dan diberlakukan setelah Mendikbud RI Nadiem Makarim mengijinkan pembelajaran secara langsung untuk daerah berzona kuning di masa pandemi Covid-19.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, ujicoba akan diberlakukan dengan beberapa tahapan penting.

Selain itu, tidak semua sekolah melakukan uji coba proses belajar secara langsung.

Baca Juga: Upayakan Bantuan Operasional Sekolah Keagamaan, DPRD Kalsel Belajar dari Jatim

"Pemprov Jatim akan melakukan uji coba proses belajar mengajar secara langsung di sekolah untuk jenjang SMA dan SMK secara selektif atas persetujuan Bupati/ Walikota," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa  (12/08/2020).

Gubernur Khofiffah menjelaskan, tidak semua sekolah akan dibuka dan melangsungkan proses belajar mengajar tatap muka secara langsung.

Sekolah yang dibuka pun berdasarkan zonasi wilayah Covid-19 yang bukan zona merah.

"Jadi untuk sekolah yang berada di zona merah akan tetap ditutup, sedangkan di zona hijau, kuning  dan orange  akan dibuka," imbuhnya.

Proses belajar mengajar akan dibuka 50 persen dari jumlah siswa per klas, untuk zona orange 25 persen.

Baca Juga: Upayakan Bantuan Operasional Sekolah Keagamaan, DPRD Kalsel Belajar dari Jatim

Selain itu, setiap sekolah diminta menyiapkan 4 mata pelajaran setiap harinya dengan durasi 45 menit setiap pelajaran.

Sehingga, lama pembelajaran tatap muka selama uji coba hanya 4 jam pelajaran per hari tanpa jam istirahat, artinya bila masuk sekolah pukul 07.00, maka pukul 10.00 sudah pulang sekolah.

"Zonasi tersebut terus akan diperbaharui. Misal ada perubahan zonasi dari kuning ke orange maka kapasitas siswa yang masuk harus dikurangi dari 50 persen menjadi 25 persen. Hal yang kita harapkan adalah zona-zona tersebut bisa tetap pada kondisi yang baik," tegasnya.

Baca Juga: Terkendala Sekolah Daring, Disdik Makassar Bolehkan Guru Datangi Siswa

Gubernur menambahkan, untuk sekolah di zona merah untuk sementara belum bisa dibuka.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko siswa terpapar Covid-19.

"Bagi sekolah yang sudah dibuka berdasarkan zonasi tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker," lanjutnya.

Baca Juga: Tunjang Sekolah Daring, Disdik Makassar Bagikan Ribuan Gawai untuk Pelajar

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah Kabupaten/Kota terutama dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat untuk memastikan pelaksanaan ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas mendapat persetujuan dan dukungan dari Kabupaten/Kota.

Wahid menjelaskan, bahwa dalam ujicoba pembelajaran tatap muka ini akan diterapkan metode blended learning dengan memadukan metode pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah, dengan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah, baik secara daring (online) maupun luring (offline).

Baca Juga: Gubernur Kalbar Tunda Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka

“Masing-masing sekolah telah menyiapkan jadwal secara cermat, kapan seorang siswa hadir di sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka dan kapan belajar dari rumah. Demikian pula kurikulumnya, sudah disesuaikan dengan kurikulum darurat yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud, dengan menekankan pada kompetensi inti dari suatu mata pelajaran,” pungkas Wahid. 

 Baca Juga: Siswa di Sekolah Peraih Adiwiyata Wajib Bawa Tempat Minum Sendiri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm