Saat Ini, Tingkat Okupansi Hotel di Palembang Rata-Rata 40 Persen

13 Agustus 2020 17:30 WIB
Saat Ini, Tingkat Okupansi Hotel di Palembang Rata-Rata 40 Persen
Saat Ini, Tingkat Okupansi Hotel di Palembang Rata-Rata 40 Persen ( )

Dari hasil peninjauan, sambung Babe Herlan, penerapan protokol kesehatan di lokasi tersebut dinilai sudah cukup baik.

"Kami meninjau juga di Rajawali. Sudah cukup bagus. Penerapan social distancingnya sudah bagus," ujarnya.

Menurut Babe Herlan, yang menjadi catatan adalah ketika pelaksanaan makan. Antrian, masih terjadi saat tamu undangan ingin menyantap hidangan yang disediakan oleh pihak penyelenggara.

Dikatakannya, pengambilan makanan dengan sistem prasmanan, mengakibatkan terjadinya antrian.

Baca Juga: Dispar Palembang Berencana Menggelar Virtual Tour di Dua Lokasi yang Sulit Dijamah Masyarakat

"Itu yang harus kita tertibkan lagi," ungkapnya.

Kebiasaan warga Palembang, lanjut Babe Herlan, adalah makan dengan suasana yang cukup ramai.

Hal ini membuat penerapan social distancing berupa pemberian jarak tempat duduk saat makan menjadi sulit untuk dilakukan.

"Dan juga, orang kita ini kalau makan, tadinya sudah diatur, satu, dua kursi, jarak. Begitu makan, temannya diajak untuk mendekat. Ini yang gak bagus," ujarnya.

Menurut Babe Herlan, PHRI Sumsel akan membentuk tim pengawas yang memang khusus bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di sebuah acara yang dilaksanakan di hotel dan restoran.

Babe Herlan menambahkan, untuk kapasitas ruangan yang diperbolehkan, adalah sebesar 50 persen.

"Gak boleh lebih," ungkapnya.

Baca Juga: Tempat Bernaung bagi Korban Kekerasan, Ini Perbedaan Rumah Aman dengan Trauma Center

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm