Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak

14 Agustus 2020 09:40 WIB
aparat gabungan dikerahkan dalam sosialisali sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin
aparat gabungan dikerahkan dalam sosialisali sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19 resmi dimulai.

Ditandai dengan pelepasan ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai apel gabungan di depan panggung siring Balai Kota, Jumat (14/08) pagi.

Menurut Ibnu, sosialisasi Perwali akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan agar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya.

Setelah itu, per tanggal 21 Agustus mendatang resmi diberlakukan dan tidak ada alasan lagi untuk melanggar.

Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit

"Tidak ada toleransi lagi. Warga kedapatan tidak mematuhi, terutama tidak mengenakan masker, akan menerima sanksi denda," tegasnya.

Lanjut Ibnu, Perwali 60 Tahun 2020 termasuk spesial dibanding Perwali pada umumnya.

Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CoVID-19.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm