Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masker di Banjarmasin Dinilai Berlebihan

14 Agustus 2020 10:35 WIB
Petugas satpol pp mengamankan warga tidak mengenakan masker.
Petugas satpol pp mengamankan warga tidak mengenakan masker. ( Diskominfotik)

Namun bukan dalam bentuk denda materi, yang diyakininya malah akan membuat masyarakat menjadi antipati, bukannya mematuhi.

“Sanksi kan bisa dalam bentuk yang lain, misalnya disuruh membersihkan jalan atau pekerjaan sosial lainnya,” tambahnya lagi.

Ia khawatir jika tetap dipaksakan dengan adanya denda bagi mereka yang tidak pakai masker, bukan tidak mungkin akan muncul gejolak yang malah menyebabkan masalah lain.

Lebih lanjut Lutfi berharap para pemangku kebijakan dapat lebih bijak mengambil keputusan terkait pemberlakuan sanksi.

Tak lebih agar tidak menimbulkan gesekan yang justru berpengaruh pada upaya pencegahan penyebaran CoVID-19 yang masih tinggi.

Meskipun pada dasarnya untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan protokol kesehatan di Kota Seribu Sungai.

“Masih ada sanksi yang lebih tepat diterapkan agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm