4.702 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI ke-75, Negara Hemat Rp 8,5 Milyar

17 Agustus 2020 13:35 WIB
Sejumlah pejabat Kemenkumham Sulsel saat memantau aktivitas napi
Sejumlah pejabat Kemenkumham Sulsel saat memantau aktivitas napi ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 4.702 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman sebagian dalam rangka HUT RI ke-75.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurakhman mengatakan, dampak positif remisi yaitu menghemat uang negara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.

Angka itu merupakan uang makan yang seharusnya diberikan kepada napi. Karena mereka bebas lebih cepat, uang tersebut bisa dihemat.

”Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI tahun 2020 pada 4.702 Orang Narapidana berpotensi menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp. 8.566.740.000 “kata Taufiqurakhman dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/8).

Baca Juga: Dapat Remisi 17 Agustus, Sebanyak 113 Napi di Kalsel Langsung Bebas

Dia menjelaskan penghematan tersebut dihitung dari hari tinggal yang dihemat karena remisi dan dikalikan biaya makan masing-masing narapidana rata-rata perhari.

"Satu orang napi dapat remisi selama 1 bulan, maka hari tinggal yang dihemat adalah 30 hari dikalikan Rp. 21.000 (biaya makan rata rata per hari) sama dengan Rp 630 ribu,"bebernya.

Taufiqurakhman menambahkan, masa remisi bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi berkelakuan baik dan menjalani pidana selama enam bulan.

“Narapidana yang mendapat remisi setidaknya telah menjalani masa pidanya selama enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (Enam) bulan terakhir terhitung dari tanggl pemberian remisi dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” lanjut taufik

Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 798 orang menerima remisi 1 bulan, 1.004 orang menerima remisi 2 bulan, 1.528 orang menerima remisi 3 bulan.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tetap Laksanakan Upacara Untuk Memperingati HUT ke-75 RI

Selanjutnya, 754 orang menerima remisi 4 bulan, 516 orang menerima remisi 5 bulan dan 102 orang menerima remisi 6 bulan.

Kakanwil kemenkumham sulsel Harun sulianto mengatakan remisi ini merupakan penyemangat agar warga binaan dapat selalu berperilaku positif, taat aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di lapas dan rutan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm