Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

17 Agustus 2020 18:00 WIB
Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan ( freepict.com)

 

Baca Juga: Sempat Diusung Golkar, Haris Gaet Ilham Kantongi Dukungan Gerindra

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Baca Juga: Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm