Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

17 Agustus 2020 18:00 WIB
Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan ( freepict.com)

Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengumumkan bahwa pada tanggal 25 Agustus mendatang akan mulai dilakukan pencairan dana subsidi gaji sebesar rp 600 Ribu rupiah.

Dana tersebut akan disalurkan langsung kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rekeningnya telah terdaftarkan.

Dikutip dari Kompas.com Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020. Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.

Baca Juga: Peringati HUT RI, AIO Store Gelar Pameran Edukasi Tentang AC

Dikutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Covid-19 China Tunjukkan Hasil Positif

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun. Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm