Uang Pecahan Rp 75.000, Sumatera Utara Dapat Jatah 4 Juta Bilyet

18 Agustus 2020 16:00 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyambut baik peluncuran uang pecahan baru Rp75 ribu.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyambut baik peluncuran uang pecahan baru Rp75 ribu. ( )

Pada uang pecahan baru tersebut, terdapat gambar anak-anak yang mengenakan pakaian adat. Hal ini menggambarkan Indonesia yang memiliki keberagaman dan tetap rukun.

Terdapat juga gambar kedua proklamator Soekarno dan Hatta yang merupakan penghormatan kepada kedua proklamator tersebut.

Terdapat pula gambar hasil capaian Indonesia khususnya bidang infrastruktur yakni Jembatan Youtefa Papua, Tol Trans Jawa dan MRT Jakarta.

Uang pecahan Rp75.000 tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada MRT Jakarta di Desain Uang Rp 75.000, Begini Tanggapan Pihak MRT

Uang pecahan baru ini dibagikan secara terbatas sebanyak 75 juta lembar secara nasional. Uang baru tersebut diharapkan sebagai pengingat kemerdekaan RI yang sudah berumur 75 tahun. Lantaran dicetak sekali, kemudian satu orang hanya boleh mendapatkannya satu lembar saja.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyambut baik peluncuran uang pecahan baru Rp75 ribu. Harapannya uang pecahan baru tersebut dapat menjadi pengingat dan kebangaan masyarakat Indonesia.

“Ini untuk peringatan kebesaran Indonesia pada usia 75 tahun. Diharapkan dapat dijadikan sebagai pengingat dan disimpan, serta jadi kebangaan kita, dan juga tidak dijadikan sebagai transaksi. Namun kalau memang harus digunakan ya boleh saja karena dia memang diedarkan,” ujar Gubernur.

Baca Juga: Ramai, Uang Baru Rp 75 Ribu Dianggap sebagai Tanda Redenominasi?

PenulisWahyuni
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm