Pendidikan Militer Masuk Kampus, Stafsus: Amanat UU tentang Komponen Cadangan

19 Agustus 2020 11:00 WIB
Pendidikan Militer Masuk Kampus, Stafsus: Amanat UU tentang Komponen Cadangan
Pendidikan Militer Masuk Kampus, Stafsus: Amanat UU tentang Komponen Cadangan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Siswa yang hendak masuk ke perguruan tinggi, saat ini dihebohkan dengan kabar yang menyatakan bahwa akan ada pendidikan militer.

Hal ini seturut dengan rencana yang sedang digodok oleh Kemeterian Pertahanan, yang menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, ada berbagai ungkapan bahkan artikel yang menyatakan bahwa Indonesia akan menerapkan wajib militer bagi mahasiswa.

Mendengar hal tersebut, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: Dimasukkan ke SKS, Prabowo dan Nadiem Siapkan Pendidikan Militer bagi Mahasiswa

“Pertama yang harus saya klarifikasi adalah tidak ada sama sekali wajib militer, karena ada beberapa yang menggunakan diksi wajib militer. Jadi tidak ada sama sekali itu wajib militer,” jelasnya tegas.

Kemudian pihaknya juga menjelaskan bahwa latar belakang dari langkah tersebut adalah terkait dengan UU no. 23 tahun 2019.

Dalam Undang-Undang tersebut, Kementerian Pertahanan harus membuat Komponen Cadangan atau ‘Tentara Cadangan’.

Baca Juga: AHY Unggah Foto Bareng Prabowo, Warganet: Pasangan Ideal Pilpres 2024

“Amanat Undang-Undang itu mengamanatkan kepada Menhan untuk membentuk segera Komponen Cadangan tersebut,” sambungnya menjelaskan.

Di sisi lain, Kemendikbud juga memiliki program yang disebut dengan ‘Kampus Merdeka’, dalam program ini di beberapa semester, mahasiswa bisa memilih minat dan bakat tertentu, dan hal tersebut masuk dalam SKS.

Kemudian setelah diskusi antara Menhan dan Mendikbud, mereka mengusulkan adanya opsi dalam minat tersebut untuk membentuk komponen cadangan.

Baca Juga: Prabowo Akan Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum Gerindra 2020-2025

“Mereka yang tertarik untuk ikut Komponen Cadangan melalui program ‘Kampus Merdeka’ ini bisa masuk ke pelatihan Komponen Cadangan yang nanti rencananya akan digelar setelah Peraturan Pemerintahnya keluar,” jelas Dahnil.

Jadi pendidikan militer ini adalah sifatnya opsi atau pilihan bagi mereka yang memang tertarik untuk belajar tentang Komponen Cadangan ini.

“Jadi tidak ada mandatori atau kewajiban, karena Komponen Cadangan ini dari seluruh komponen masyarakat yang mau dan lulus syarat untuk bisa mendaftar dan seleksi untuk ikut latihan Komponen Cadangan,” tegasnya.

Baca Juga: Kalahkan Anies, Prabowo Kantungi Elektabilitas Tertinggi di 6 Lembaga Survei

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm