Resmi Berstatus Cagar Budaya Nasional, Kota Lama Kini Berubah Jadi Semarang Lama

21 Agustus 2020 21:05 WIB
Salah satu sudut di Kota Lama Semarang
Salah satu sudut di Kota Lama Semarang ( kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Salah satu ikon Kota Semarang yakni Kawasan Kota Lama Semarang, saat ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Hal ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Surat Keputusan (SK) Mendikbud diserahkan kepada Pemkot Semarang oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid dan disiarkan secara daring pada Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Makam Sultan Suriansyah Belum Juga Dibuka, Pemko Banjarmasin Kembali Berjanji

Melalui penetapan tersebut, tim ahli cagar budaya nasional merekomendasikan perubahan nama Kota Lama menjadi “Semarang Lama”.

Semarang Lama sendiri meliputi empat situs yakni Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan dan Oudestad yang masing-masing mewakili perjalanan sejarah panjang Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20.

Keempat situs tersebut memiliki luas total mencapai 70.07 hektare dengan rincian Kampung Melayu seluas 6.89 hektare, Kampung Kauman seluas 15.49 hektare, Kampung Pecinan seluas 18.99 hektare dan Oudestad seluas 28.70 hektare.

Masing-masing situs memiliki sejarahnya tersendiri. Kampung Kauman merupakan pemukiman muslim yang di mana terdapat Masjid Kauman yang menggantikan Masjid Semarang yang terbakar.

Baca Juga: Ingkari Janji Pertama, Pemko Banjarmasin akan Buka Makam Sultan Suriansyah Pekan Ini

Kemudian Kampung Melayu merupakan permukiman masyarakat Melayu yang berkembang sebelum keberadaan benteng VOC pertama yang dibangun pada akhir abad ke-17 yakni Benteng de Viifhoek.

Sedangkan Kampung Pecinan yang terbentuk sebelum Oudestad, kala itu menjadi pusat permukiman orang-orang Tionghoa setelah terjadi Geger Pecinan pada 14 Juni hingga 13 November 1741 di Semarang.

Kampung Pecinan dibentuk sebagai upaya pembangunan system pertahanan dan perlindungan terhadap kepentingan VOC.

Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya yang Dialihfungsikan Jadi Kantor Ojk Regional 3 Jateng Roboh

Oudestad sendiri merupakan tempat tinggal orang Eropa atau biasa disebut Europeschebuurt.

Situs ini meliputi jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan termasuk Menara pengawas, mercusuar, kantor syahbandar, anjungan penumpang dan pabean.

Pada Oudestad juga terdapat gedung pemerintahan, perkantoran dagang, keuangan, pabrik, bengkel dan pergudangan skala besar.

Keempat situs inilah yang menjadi awal mula atau cikal bakal perkembangan Kota Semarang akibat kedatangan para pedagang asing dari Arab, Melayu, Tiongkok hingga Belanda.

Baca Juga: Kota Lama Semarang, Diusulkan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO

Hilmar menerangkan jika persilangan budaya nampak jelas dalam bentuk tata kota, bangunan secara fisik maupun atraksi budaya.

Kota Semarang Lama sendiri telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah nusantara, dan juga menjadi bagian dari jalur rempah.

Sementara itu, Ketua Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama (BPK2L), Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan jika perjuangan dalam membenahi Kota Lama sejak tahun 2017 terbilang cukup melelahkan.

Ia mengaku lega karena akhirnya Kota Lama Semarang kini telah berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional.

Baca Juga: Car Free Night Di Kawasan Kota Lama Semarang Masih Ditiadakan

‘Untuk menuju World Heritage, status Kota Lama harus memiliki kelengkapan dokumen cagar budaya mulai dari tingkat kota, provinsi dan nasional.

Namanya juga berubah, dalam pengajuan awal adalah Kota Lama Semarang, tetapi dalam proses sidang dengan tim ahli cagar budaya nasional, diminta untuk mengubah nama menjadi Semarang Lama, ‘ ungkapnya.

Perubahan nama tersebut bukan tanpa alasan. Dengan pertimbangan jika apabila hanya “Kota Lama” dan lebih mengandalkan gedung-gedung lama saja, akan dipastikan kalah bersaing dengan bangunan kuno di Eropa yang penanganannya dinilai lebih bagus.

“Di Eropa, bangunan kuno sudah di-maintenance sejak berabad-abad yang lalu. Maka rekomendasi dari tim ahli cagar budaya nasional untuk diubah menjadi Semarang Lama,” ujar Ita, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Obyek Wisata Lawang Sewu Sudah Mulai Beroperasi untuk Wisatawan

Semarang Lama memiliki empat Kawasan, yakni Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan dan Kota Lama atau Oudestad.

Empat Kawasan tersebut memiliki sejarah panjang terbentuknya Kota Semarang. Bahkan Kota lama adalah yang terakhir disbanding tiga Kawasan lain.

“Yang harus dieksplor adalah storytellingnya. Ceritanya bagaimana keterkaitan empat Kawasan ini menjadi satu kesatuan. Jadi, saat dilakukan revitalisasi Kota Lama justru terbalik. Maka ‘kakak-kakaknya’ Kota Lama itu juga harus direvitalisasi dengan ikatan Kali Semarang. Ini yang harus direalisasikan,” jelasnya.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan revitalisasi Kampung Melayu yang juga akan turut dibantu oleh Kementrian PUPR.

Baca Juga: Asyik! Proses Pembangunan Museum Bubakan Semarang Segera Rampung

“Rencananya Oktober 2020 akan dilelangkan. Pelaksanaan pengerjaan fisik pada 2021,” tuturnya.

Ita mengungkapkan, dalam waktu yang bersamaan juga sedang dilakukan proses pembuatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pecinan.

Kemudian Kali Semarang juda sedang disusun Detail Engineering Design (DED)-nya oelh Dinas Tata Ruang Kota Semarang.

Tahapan menuju UNESCO sendiri menurutnya tinggal menunggu dorongan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melakukan cek & ricek bersama tim cagar budaya nasional, untuk selanjutnya dibawa ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) untuk rekomendasi dan membawa ke UNESCO.

Baca Juga: 16 Klaster Masih Aktif, Ini Data Persebaran Covid-19 Terkini di Semarang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm