Pilwali Banjarmasin Diikuti ASN, Bawaslu Bakal Awasi Pelanggaran

22 Agustus 2020 13:40 WIB
4 figur calon kepala daerah Banjarmasin yang statusnya aktif sebagai ASN dan pejabat publik
4 figur calon kepala daerah Banjarmasin yang statusnya aktif sebagai ASN dan pejabat publik ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Dari semua daftar nama tersebut, ternyata ada tiga bakal calon yang saat ini masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yaitu Abdul Haris Makie yang menjabat sebagai Sekdaprov Kalsel, Khairul Saleh sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin, serta Arifin Noor sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Sesuai aturan, mereka pun wajib menanggalkan jabatannya atau pensiun dini, jika ingin tetap ikut dalam pertarungan di Pilwali nanti. Termasuk bakal calon petahana, Ibnu Sina, juga harus cuti jabatannya sebagai Wali Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Sepeninggal Nadjmi, Golkar Belum Ungkap Figur Calon Pilwali Banjarbaru

Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 7 Ayat 2.

Lantas, sudahkah mereka menjalankannya?

Sampai saat ini ternyata belum ada dari mereka yang pensiun ataupun cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Misalnya Ibnu Sina, yang ketika dikonfirmasi mengaku akan mengikuti sesuai tahapan yang sudah ditetapkan saja.

Di mana pada tanggal 4-6 September akan dimulai tahap pendaftaran, kemudian di tanggal 26 September tahapan pengumuman dan 28 September penetapan.

Baca Juga: Sempat Diusung Golkar, Haris Gaet Ilham Kantongi Dukungan Gerindra

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm