Bantuan Sebesar Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku UMKM Akan Mulai Disalurkan Besok, Simak Syaratnya Disini!

23 Agustus 2020 19:00 WIB
Ilustrasi dana BLT
Ilustrasi dana BLT ( Kontan/Baihaki)

Sonora.ID – Bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha UMKM melalui program dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang akan mulai disalurkan esok hari, Senin, 24 Agustus 2020.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil akibat dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha secara simbolis.

Baca Juga: Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu Didaftarkan HRD ke BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujar Rully seperti dikutip pada Minggu (23/8/2020).

Pada tahap pertama, sekitar 742.422 total pelaku UMKM akan diberikan bantuan dana tersebut. Hibah ini dicairkan melalui rekening pelaku usaha mikro masing-masing. Sementara tahap kedua, sedang dalam tahap pemrosesan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menko UKM) Teten Masduki sempat mengungkapkan cara agar bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut. Pelaku usaha kecil ini hanya perlu mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap Tiga Kalsel Diperpanjang Hingga Bulan Oktober

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

Menurut Teten, dana bantuan ini akan dialokasikan ke kurang lebih 12 juta pelaku usaha mikro.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

Baca Juga: Sri Mulyani: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Teten juga mengatakan bahwa bantuan dana ini akan menyasar ke semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk daerah pelosok yang belum tersentuh oleh perbankan.

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelas Teten.

Baca Juga: ICW Ungkap Pemerintah Habiskan Dana Rp 90,45 Miliar Untuk Jasa Influencer

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm