Awas! Mulai Hari Ini Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Terkena Sanksinya

24 Agustus 2020 19:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020 mendatang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020 mendatang. ( )

 

Semarang, Sonora.ID - Mulai Senin, 24 Agustus 2020, pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Aturan ini diberlakukan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Penegakan sanksi protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang di dalamnya terdapat panduan sanksi. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk mengatur sanksi seperti apa yang harus diberikan kepada pelanggar protokol Kesehatan.

“Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya,” ungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Resmi Berstatus Cagar Budaya Nasional, Kota Lama Kini Berubah Jadi Semarang Lama

Ia juga meminta agar bupati dan wali kota menindaklanjuti Pergub ini dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar penegakan hukum protokol kesehatan ini dapat berjalan dengan efektif.

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, nantinya akan ada tim Satpol PP yang ditugaskan untuk terjun langsung ke lapangan.

“Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka,” tambah Ganjar.

Baca Juga: Bakal Ditutup Sementara, Ini Pengalihan Arus di Kawasan Bundaran Bubakan Semarang

Tak berbeda, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia juga meminta agar upaya ini dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya untuk sekaligus memberikan edukasi.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percayai dan hormati,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm