Pemerintah Bakal Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan hinga Akhir Tahun

24 Agustus 2020 19:36 WIB
BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS) Ketenagakerjaan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pandemi virus corona (Covid-19) menyerang beragam sektor termasuk ekonomi. Berbagai macam kebijakan pun telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar roda ekonomi tetap berputar.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah pun berencana menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penundaan itu sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis.

Baca Juga: Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu Didaftarkan HRD ke BPJS Ketenagakerjaan

Menkeu mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Senin (24/8/2020).

Namun, lanjutnya, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Kata Sri, pihaknya belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan, karena prosesnya lebih rumit dibanding BPJS Ketenagakerjaan.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm