Rekap Data Rekening Penerima BSU di Sulawesi Maluku Baru 75 Persen

25 Agustus 2020 14:05 WIB
( Dok. KOMPAS)

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Nantinya, setiap pekerja akan mendapat bantuan tunai 600 ribu rupiah perbulan selama 4 bulan.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: 200 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja di Sulsel Berpotensi Dapat BLT

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan.

Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020. Ketiga, validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

 Baca Juga: Cara Cek dan Memastikan Mendapatkan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm